Prasasti Budhi Utami
Blog pribadi ini kupersembahkan bagi seluruh tutor KF di Seluruh Indonesia
Info Terkini

Memberantas Buta Aksara dengan Metode BAHIMAT
Metode ini dibuat hasil pengembangan dari beberapa kegiatan dijadikan menjadi satu. mulai dari ...

Download Standar Kurikulum Keaksaraan Dasar (SKKD) disini kawan...
https://word.office.live.com/wv/WordView.aspx?FBsrc=https%3A%2F%2Fwww.facebook.com%2Fdownload%2Ff...
Pendidikan Keaksaraan Fungsional Sebagai Energi Pemberdayaan
Latar belakang keaksaraan dipandang sebagai hak digambarkan oleh manfaat yang bisa dirasakan ole...

Pendidikan Keaksaraan (Literacy) sebagai Arus Utama
Hal ini secara implisit menjadi hak mendapatkan pendidikan yang secara eksplisit melekat pada an...
Pencapaian Pendidikan Keaksaraan Dalam Sistem Pendidikan Nasional
Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana diundangkan memiliki tiga jalur sebagai wahana pencapaian...
Thursday, April 23, 2015
Memberantas Buta Aksara dengan Metode BAHIMAT
Monday, September 30, 2013
Download Standar Kurikulum Keaksaraan Dasar (SKKD) disini kawan...
https://word.office.live.com/wv/WordView.aspx?FBsrc=https%3A%2F%2Fwww.facebook.com%2Fdownload%2Ffile_preview.php%3Fid%3D154947234655496%26time%3D1380553224%26metadata&access_token=1285518744%3AAVIwfopbBNy5Q3_804F4ZpupBvyVvolXOpzDpA60Udyssg&title=SKKD.doc
Thursday, June 20, 2013
Pendidikan Keaksaraan Fungsional Sebagai Energi Pemberdayaan
Latar belakang keaksaraan dipandang sebagai hak digambarkan oleh
manfaat yang bisa dirasakan oleh pribadi, keluarga, masyarakat dan
negara. Apalagi, jelas dalam kehidupan masyarakat modern, ‘kemampuan
keaksaraan sangat dibutuhkan untuk menentukan pengambilan keputusan,
pengembangan pribadi, keterlibatan aktif dan pasif baik di tingkat lokal
maupun masyarakat global. Manfaat keaksaraan dapat dirasakan sejalan
dengan perluasan hak dan pengembangan di berbagai tempat dan pelaksanaan
secara efektif. Manfaat pribadi, misalnya, diujudkan melalui media
tertulis yang dapat ditemukan di kelompok masyarakat modern, dan manfaat
ekonomi secara luas dapat diujudkan melalui kerangka makroekonomi,
investasi bidang prasarana dan berbagai kebijakan pembangunan yang
relevan.
Pendidikan Keaksaraan (Literacy) sebagai Arus Utama
Hal ini secara implisit menjadi hak mendapatkan pendidikan yang
secara eksplisit melekat pada anak dan orang dewasa, sebagaimana
dicantumkan konvensi internasional, termasuk deklarasi PBB. Deklarasi
Hak Asasi Manusia tahun 1948 yang memuat hak untuk mendapatkan
pendidikan misalnya. Serta beberapa konvensi internasional lainnya,
antara lain konvensi untuk melakukan tindakan sipil dan menyatakan hak
politik, begitu pula dengan konvensi bidang ekonomi, sosial dan hak
budaya yang disepakati tahun 1966. Semuanya menjadi sumber Deklrasi Hak
Asasi PBB, termasuk di dalamnya konvensi 1979 mengenai pencegahan
tindakan dikriminasi bagi wanita dan konvensi hak hidup anak 1989.
Pencapaian Pendidikan Keaksaraan Dalam Sistem Pendidikan Nasional
Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana diundangkan memiliki tiga
jalur sebagai wahana pencapaian tujuan. Secara ideal, ketiga jalur
tersebut mendapat perhatian sepadan, bahkan pemerintah tidak memilah dan
membedakan ketiga jalur pendidikan tersebut. Namun beragam keterbatasan
dimiliki pemerintah dalam menghantarkan ketiga jalur tersebut sebagai
inti layanan pendidikan bagi seluruh rakyat. Diiringi persepsi dan
kebiasaan masyarakat terhadap layanan pendidikan, tidak mengherankan
apabila diantara ketiga jalur layanan tersebut, pendidikan sekolah lebih
menyita perhatian termasuk kebijakan pengembangan dan penetapan
program. Kondisi tersebut selain menciptakan ketimpangan juga menyemai
ketidakadilan perlakuan baik terhadap penyelenggara, sasaran dan program
pendidikan.
Kalau pun ketiga jalur memiliki keunggulan masing-masing, seyogyanya karakteristik masing-masing mendapat porsi perhatian seperti paket kebijakan yang sesuai. Paparan karakteristik jalur pendidikan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, sebagai dasar memahami tulisan ini adalah a) Jalur Pendidikan Formal (PF) b) Jalur Pendidikan Non Formal (PNF) dan c) Jalur Pendidikan In Formal (PIF)
Kalau pun ketiga jalur memiliki keunggulan masing-masing, seyogyanya karakteristik masing-masing mendapat porsi perhatian seperti paket kebijakan yang sesuai. Paparan karakteristik jalur pendidikan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, sebagai dasar memahami tulisan ini adalah a) Jalur Pendidikan Formal (PF) b) Jalur Pendidikan Non Formal (PNF) dan c) Jalur Pendidikan In Formal (PIF)
Wednesday, June 19, 2013
Subscribe to:
Posts (Atom)